VIRAL sebanyak 256 anak di Lamongan, Jawa Timur, mengajukan permohonan dispensasi nikah (diska). Mereka membuat pengajuan nikah dini untuk mencegah dosa zina.
Sementara 45 anak lainnya mengajukan nikah dini karena hamil di luar nikah. Demikian dikutip dari unggahan viral akun Instagram @folkative, Senin (11/12/2023).

Dilaporkan hingga November 2023 terdapat 301 anak di Lamongan yang mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Disebutkan bahwa mereka yang melamar didominasi anak-anak berusia 16–18 tahun atau yang sedang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Dari total pengajuan nikah dini, ada 6 yang belum terselesaikan. Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto mengatakan secara umum permohonan dispensasi nikah tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022.