Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Kemenag: Tidak Melibatkan KUA

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2023 |11:12 WIB
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Kemenag: Tidak Melibatkan KUA
Ilustrasi Kemenag merespons peristiwa viral pernikahan sesama jenis di Cianjur. (Foto: Unsplash)
A
A
A

VIRAL di media sosial pernikahan sesama jenis berinisial AD dan IC di Cianjur, Jawa Barat. Setelah diselisik, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan. 

Viral pernikahan sesama jenis perempuan ini tepatnya terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag), dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin, memastikan pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.

Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).

"AD dan IC melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat," ungkap Dadang di Cianjur, Senin 11 Desember 2023, dikutip dari Kemenag.go.id.

"Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah, seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga, kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua," imbuhnya.

Dadang pun menjelaskan kronologinya bahwa AD dan IC datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekira pukul 11.00 WIB. Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.

Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement