BERKUMUR ketika wudhu tidak membatalkan puasa Ramadhan. Dalam Islam ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya memasukkan benda ke tubuh, seperti makanan dan minuman. Kendati begitu, masih banyak Muslim yang bingung terkait berkumur yang termasuk salah satu urutan wudhu.
Sebagaimana dilansir nu.or.id, diterangkan bahwa berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah) adalah salah satu sunnah dalam wudhu. Namun, ini tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa.
Bersungguh-sungguh artinya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Ini sebab adanya kekhawatiran akan membatalkan puasa.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Artinya: "Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al Majmu." (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Kesimpulan ini didasarkan hadits riwayat Imam Abu Basyar Ad-Dulabi, menurut Ibn al-Qathan dikategorikan hadits sahih.
إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا
Artinya: "Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa." (Lihat Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, halaman 10)