Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Jamaah Dilarang Merokok dan Bentangkan Spanduk di Nabawi dan Hotel, Bisa Dipenjara

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |10:43 WIB
Ingat! Jamaah Dilarang Merokok dan Bentangkan Spanduk di Nabawi dan Hotel, Bisa Dipenjara
Jamaah Haji Indonesia/Foto: MCH 2024
A
A
A

Dia juga memastikan, Seksi Perlindungan Jamaah (Linjam) terus memantau pergerakan para jamaah maupun petugas haji. Hal ini untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan petugas haji maupun jamaah haji.

Dia juga mengingatkan, jika terjadi permasalahan hukum antarjamaah ataupun petugas haji, seperti pencurian atau perkelahian, permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan oleh PPIH dan tidak dilaporkan kepada kepolisian Arab Saudi.

Pasalnya, melaporkan kasus hukum antarjamaah dan petugas haji ke kepolisian Arab Saudi, akan membuat persoalan semakin rumit.

"Jadi, cukup kita bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Jika kita melaporkan kepada kepolisian Arab Saudi, masalahnya akan panjang. Maka selaku PPIH, kita duduk bersama-sama. Masalah tersebut selesai cukup di PPIH," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement