Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Puluhan Ribu Orang Bisa Haji Tanpa Visa Khusus Haji? Ini Temuan Amphuri

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 23 Juni 2024 |09:42 WIB
Bagaimana Puluhan Ribu Orang Bisa Haji Tanpa Visa Khusus Haji? Ini Temuan Amphuri
Suasana jamaah haji melakukan lempar jumrah di musim haji 2024. (Foto: MCH 2024)
A
A
A

JAKARTA - Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Farid Aljawi menyebut ada puluhan ribu jamaah Indonesia yang kedapatan tak menggunakan visa khusus haji dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Termasuk menggunakan visa ziarah yang dilaran untuk menjalankan haji.

Dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Nanti Kita Cerita Tentang Haji Hari ini', Sabtu (22/6/2024), Farid mengatakan data tersebut berdasarkan laporan yang diterima Amphuri. Dimana, orang yang menggunakan visa non-haji dari Indonesia jumlahnya luar biasa, mencapai 38.720 ya. "Ini angka yang fantastis," kata Farid dalam paparannya.

Mereka ini, kata Farid, adalah jamaah di luar jamaah haji reguler, haji khusus maupun haji Furoda. Biasanya, mereka menggunakan visa ziarah. Dikatakan Fard, jamaah yang menggunakan visa non-haji ini ada pihak biro travel yang memfasilitasi. Namun, ada juga mereka yang berangkat secara perorangan.

"Tidak lewat travel pun mereka bisa berangkat, karena mereka bisa mendapatkan visa secara online, dan mereka bisa mencari sendiri," tuturnya. Farid berharap persoalan oang yang berangkat haji dengan visa ziarah tetap harus menjadi catatan pemerintah agar tidak terulang di pelaksanaan ibadah haji di tahun-tahun mendatang.

"Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama. Bagaimana pelaksanaan ibadah haji, pelayanan ibadah haji harus sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan peruntukkannya," tandasnya.

Tambahan Kuota Haji Khusus

Amphuri juga menanggapi polemik tentang penambahan kuota haji khusus yang disampaikan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI. Menurut Farid, persoalan tersebut seharusnya tidak menjadi polemik. Amphuri mengakui ada penambahan kuota sebanyak 10 ribu bagi haji khusus tahun 2024. Jumlah ini didapat dari kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu.

"Betul, betul 10 ribu untuk haji khusus, 10 ribu lagi untuk haji reguler," tambah Farid. Namun, menurut Farid tambahan kuota haji tahun 2024 ini tidak perlu diperdebatkan. Terpenting bagaimana tambahan kuota yang diberikan ini bisa terserap secara optimal.

Apalagi, tambahan kuota bagi haji khusus sebanyak 10 ribu ini telah tertuang dalam Ta'limatul Hajj. Bahkan, petunjuk itu juga sudah dimuat dalam sistem e-Hajj. Persoalan apakah pembagian alokasi tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi sudah disepakati antara pemerintah dan DPR RI, Amphuri tidak menetahui.

Sebagai mitra, hanya mengikuti arahan dari Pemerintah saja. "Kami ikut arahan pemerintah, karena jalurnya dari Kementerian Agama, ketika Kementerian Agama memberikan pengumuman resmi kepada kami-kami semua, dan kami semua menyerap itu secara atau sesuai dengan ketentuan begitu," tandasnya.

Respons Kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan haji 1445 H/2024 M. Dijelaskan, Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jamaah. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. “Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” kata Menag Menag di Madinah, Jumat (21/6/2024). “Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” pungkasnya.

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement