Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Dilarang Mengeringkan Anggota Tubuh Setelah Wudhu?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |17:26 WIB
Benarkah Dilarang Mengeringkan Anggota Tubuh Setelah Wudhu?
Ilustrasi hukum mengeringkan anggota tubuh setelah wudhu. (Foto: Freepik)
A
A
A

BENARKAH dilarang mengeringkan anggota tubuh setelah wudhu? Dai muda Ustadz dr M Saifudin Hakim M.Sc Ph.D menjelaskan bahwa terkait hukum mengeringkan anggota badan setelah berwudhu telah dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dilansir Muslim.or.id, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang hukum mengeringkan anggota badan setelah wudhu:

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ

Artinya: "Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen)." (Hadits riwayat Imam Muslim nomor 244) 

Wudhu. (Foto: Freepik)

Mereka beranggapan, jika air bekas wudhu yang masih menempel di anggota badan dikeringkan, maka tidak bisa mendapat keutamaan dibersihkan dari dosa (kesalahan) bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terakhir. Benarkah anggapan semacam ini?

Terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu. 

1. Hukumnya makruh

Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha ketika menggambarkan tata cara mandi wajib (mandi janabah) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis tersebut Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan:

ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ

"Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau menolaknya." (Muttafaq ‘alaihi. Lafadz hadis ini milik Muslim nomor 317) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement