JAKARTA - Umat Islam dilarang memakan daging babi. Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak sengaja makan daging babi?
Daging babi haram dikonsumsi umat Islam. Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih.” (QS Al-Maidah ayat 3)
Diketahui, kadang ada situasi yang bisa membuat seorang muslim memakan daging babi. Contohnya, saat tidak mengetahui makanan yang dkonsumsi tersebut ternyata daging babi atau keliru dalam memilih hidangan halal.
Melansir laman Kemenag, Selasa (16/9/2025), perbuatan maksiat yang dilakukan karena unsur ketidaksengajaan sebenarnya bukan termasuk dosa.