Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Jatuhkan Talak saat Emosi, Bagaimana Hukumnya?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |16:48 WIB
Suami Jatuhkan Talak saat Emosi, Bagaimana Hukumnya?
Suami Jatuhkan Talak saat Emosi, Bagaimana Hukumnya? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Pertama, marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang mulai marah tetapi masih dapat mengendalikan diri dan akalnya. Dalam kondisi ini, ia masih sadar dan memahami ucapannya sendiri. Karena orang yang marah pada tingkatan ini masih berada dalam keadaan sadar dan normal, talak yang diucapkannya dianggap sah dan berlaku.

Kedua, marah tingkat puncak, yaitu ketika kemarahan telah menguasai diri seseorang sampai menghilangkan akal dan kesadarannya. Dalam kondisi ini, ia tidak sadar atau tidak memahami dengan apa yang diucapkan. Karena orang yang berada dalam kondisi ini disamakan dengan orang gila yang hilang kesadarannya,  talaknya tidak sah dan tidak berlaku.

Ketiga, marah tingkat pertengahan, yaitu ketika kemarahan seseorang sudah sangat memuncak dan keluar dari kebiasaannya namun tidak sampai menghilangkan akal dan kesadarannya. Karena orang yang berada dalam kondisi ini masih memiliki kesadaran dan tidak bisa disamakan dengan orang gila, talaknya tetap sah dan berlaku menurut pendapat mayoritas ulama.

Untuk menentukan apakah suami yang menjatuhkan talak itu termasuk dalam kondisi marah tingkat awal, pertengahan, atau puncak, diperlukan penilaian yang cermat dan objektif. Penilaian ini tidak hanya berdasarkan pengakuan suami, tetapi juga memerlukan instrumen lain, seperti bukti, saksi, dan pertimbangan pihak berwenang, misalnya petugas KUA atau tokoh agama setempat. 

Untuk itu, permasalahan ini sebaiknya dikonsultasikan dengan pihak tersebut agar mendapatkan keputusan yang sesuai syariat.

Wallahualam 


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement