Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Menghitung Zakat Perdagangan Menurut Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 09 November 2025 |15:50 WIB
Cara Menghitung Zakat Perdagangan Menurut Islam
Ilustrasi.
A
A
A

Kedua, uang, baik berupa kas (uang tunai) maupun saldo di bank, digabungkan dengan persediaan barang dagangan sebagai objek zakat. Dalam al-Mughni disebutkan:

فَإِنَّ عُرُوضَ التِّجَارَةِ تُضَمُّ إِلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَيَكْمُلُ بِهِ نِصَابُهُ. لَا نَعْلَمُ فِيهِ اخْتِلَافًا. قَالَ الْخَطَّابِيُّ: لَا أَعْلَمُ عَامَّتَهُمْ اخْتَلَفُوا فِيهِ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ الزَّكَاةَ إنَّمَا تَجِبْ فِي قِيمَتِهَا، فَتُقَوَّمُ بِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، فَتُضَمُّ إِلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا. وَلَوْ كَانَ لَهُ ذَهَبٌ وَفِضَّةٌ وَعُرُوضٌ، وَجَبَ ضَمُّ الْجَمِيعِ بَعْضِهِ إِلَى بَعْضٍ فِي تَكْمِيلِ النِّصَابِ؛ لِأَنَّ الْعَرْضَ مَضْمُومٌ إِلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، فَيَجِبُ ضَمُّهُمَا إِلَيْهِ، وَجَمْعُ الثَّلَاثَةِ

Artinya, “Sesungguhnya harta dagangan digabungkan dengan masing-masing emas dan perak (uang), dan dengannya disempurnakan nisabnya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Al-Khaththabi berkata: Aku tidak mengetahui bahwa kebanyakan ulama berbeda pendapat tentang hal ini, karena zakat itu wajib atas nilainya, maka barang dagangan dinilai dengan masing-masing (emas atau perak), kemudian digabungkan dengan salah satunya. Dan apabila seseorang memiliki emas, perak, dan barang dagangan, maka wajib menggabungkan semuanya sebagian dengan sebagian yang lain untuk menyempurnakan nishab, sebab barang dagangan itu digabungkan dengan masing-masing dari keduanya; maka wajiblah menggabungkannya dan menghimpun ketiganya.” (Ibn Qudamah, al-Mughni, [Maktabah al-Qahirah, 1969], jilid III, hlm. 36).

Dalam kitab al-Bujairimi juga disebutkan hal yang sama:

لَوْ كَانَ مَعَهُ مِائَةُ دِرْهَمٍ فَابْتَاعَ بِخَمْسِينَ مِنْهَا وَبَلَغَ مَالُ التِّجَارَةِ آخِرَ الْحَوْلِ مِائَةً وَخَمْسِينَ فَيُضَمُّ لِمَا عِنْدَهُ وَيَجِبُ زَكَاةُ الْجَمِيعِ

Artinya, “Seandainya seseorang memiliki seratus dirham, lalu ia membeli barang dagangan dengan lima puluh dirham darinya, kemudian pada akhir tahun harta dagangannya mencapai seratus lima puluh dirham, maka harta itu digabungkan dengan harta yang ada padanya, dan zakat wajib atas seluruhnya,” (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiah al-Bujairimi 'ala al-Khatib, [Bairut: Dar al-Fikr, 1995], jilid II, hlm. 334).

Ketiga, para ulama berbeda pendapat mengenai nisab zakat perdagangan, apakah disamakan dengan nisab perak atau emas. Namun, mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa nisab zakat perdagangan disamakan dengan nisab emas, yaitu senilai 85 gram emas. Penjelasan lebih rinci mengenai hal ini, beserta dalil-dalilnya, dapat dibaca dalam buku penulis Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement