Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukumnya Imam Memperpanjang Bacaan Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 19 November 2025 |15:47 WIB
Bagaimana Hukumnya Imam Memperpanjang Bacaan Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya
Ilustrasi.
A
A
A

Hal itu sampai kepada laki-laki tadi, kemudian ia mendatangi Nabi saw seraya berkata, “Kami adalah kaum yang bekerja dengan tangan-tangan kami, dan kami memberi minum unta-unta kami. Sementara Muadz shalat bersama kami di pagi hari lalu membaca surat al-Baqarah, lantas aku mufaraqah, dan dia mengira bahwa saya munafiq.”

Rasulullah Saw. bersabda, “Wahai Muadz, apakah kamu ingin membuat fitnah! (Beliau saw mengulanginya tiga kali). Bacalah Wasysyamsi wa Dhuhaha dan Sabbihisma Rabbikal A’la atau yang seumpamanya."  (HR Al-Bukhari).

Dalam hadis Nabi saw memberi peringatan keras kepada Sahabat Muadz bin Jabal agar tidak membaca surat yang terlalu panjang ketika sedang menjadi imam. Peringatan tersebut juga berlaku kepada seluruh umat islam yang menjadi mam agar tidak membaca surat yang terlalu panjang ketika mengimami shalat. Pasalnya, shalat berjamaah yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan gangguan dan bahkan pengingkaran dari jamaah, sebagaimana dalam kisah Sahabat Muadz ra.

Anjuran Mempersingkat Shalat Berjamaah

Dalam konteks shalat berjamaah, imam harus mampu memperhatikan kondisi makmum yang shalat di belakangnya. Terlebih jika shalat jamaah dilakukan di masjid jami’ yang berada di pinggir jalan misalnya, yang jamaahnya notabene adalah orang-orang yang sedang singgah sementara dari berbagai kesibukan masing-masing. Terkait hal ini, Rasulullah saw bersabda:  

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ فِي النَّاسِ الضَّعِيفَ، وَالسَّقِيمَ وَذَا الْحَاجَةِ  

Artinya: "Jika salah seorang diantara kalian shalat bersama orang lain (secara berjamaah) maka hendaklah ia ringankan (persingkat) shalatnya. Karena di antara mereka ada orang yang lemah, orang yang sakit, dan orang yang memiliki hajat/kesibukan." (HR Muslim).

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement