Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukumnya Imam Memperpanjang Bacaan Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 19 November 2025 |15:47 WIB
Bagaimana Hukumnya Imam Memperpanjang Bacaan Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya
Ilustrasi.
A
A
A

Hadis di atas memberikan penegasan bahwa ketika seseorang sedang menjadi imam shalat hendaklah ia mempersingkat shalatnya. Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi makmum yang tidak seragam. Dalam jamaah, barangkali ada orang yang sedang sakit, sudah tua atau orang yang sedang terburu-buru yang kebetulan ikut shalat berjamaah.

Akan tetapi, larangan untuk memperpanjang durasi shalat dalam hadis dilandaskan pada suatu alasan, yaitu masyaqqah atau kesulitan yang dialami makmum ketika shalat terlalu lama. Sehingga, jika faktor-faktor yang mengharuskan imam shalat dengan durasi cepat tidak dijumpai, tidak masalah shalat dengan durasi yang panjang. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:  

ومقتضاه أنه متى لم يكن فيهم متصف بصفة من المذكورات لم يضر التطويل  

Artinya: "Implikasinya (dari adanya illat hukum itu), manakala di antara para jamaah tidak ditemukan orang-orang yang memiliki kriteria tersebut (sebagaimana disebutkan dalam hadis, seperti sakit, tua, dan seterusnya), maka tidak masalah memperpanjang shalat." (Ibnu Hajar al-Asqallani, Fathul Bari, [Beirut, Darul Makrifat: 1379 H], juz haIaman, 199).

Karena itu, ulama menyimpulkan bahwa memperlama durasi shalat bagi seorang imam hukumnya makruh. Akan tetapi, jika ia shalat bersama orang-orang tertentu yang rela shalatnya diperlama, maka sunnah hukumnya memperlama shalat. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan: 

يسن التطويل للمنفرد كإمام محصورين بمسجد غير مطروق لم يطرأ غيرهم ، وقد رضي الجميع لفظاً بتطويله ولم يتعلق بهم حق  

Artinya: "Disunahkan memperlama shalat bagi orang yang shalat sendiri, sebagaimana juga imam yang shalat bersama orang-orang tertentu di masjid yang tidak dilewati (orang lain) dan tidak ada orang lain yang datang ikut shalat berjamaah. (Selain itu) mereka semua juga harus menyatakan kesiapan untuk shalat dengan durasi lama secara verbal, dan mereka tidak sedang terikat dengan suatu hak apapun." (Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Damaskus, Darul Fikr: t.th], halaman 89).

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement