Sebagai bacaan dalam shalat, Al-Qur’an terbagi menjadi tiga bagian, thiwalul mufasshal (surat-surat panjang), ausathul mufasshal (surat-surat sedang), dan qisharul mufasshal (surat-surat pendek). Dalam sebuah keterangan, surat-surat yang tergolong qisharul mufasshal adalah ayat dari Ad-Dhuha sampai An-Nas:
وهو من الحجرات إلى عم، والأوساط من عم إلى الضحى، والقصار من الضحى إلى الآخر
Artinya: "Adapun surat-surat panjang (thiwalul mufasshal) adalah dari Al-Hujurat sampai surat An-Naba’. Surat-surat yang sedang (ausathul mufasshal) dari surat An-Naba sampai surat Ad-Dhuha. Sedangkan surat-surat pendek (qisharul mufasshal) ialah dari Ad-Dhuha sampai akhir (An-Nas)." (Sulaiman Al-Bujairami, Hasyiyah Al-Bujairami 'alal Khatib, [Darul Fikr: 1995], juz II, halaman 67).
'Ala kulli hal, sebagai pemimpin, seorang imam dalam shalat berjamaah harus peka terhadap kondisi jamaah. Jika jamaahnya adalah orang-orang tertentu yang sudah terbiasa shalat berjamaah dengan durasi lama, maka tidak masalah untuk memperlama shalat. Namun, jika kondisi makmum bermacam-macam, maka seyogianya imam mempersingkat bacaan-bacaan dalam shalatnya. Wallahu a'lam.
(Rahman Asmardika)