Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukumnya Imam Memperpanjang Bacaan Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 19 November 2025 |15:47 WIB
Bagaimana Hukumnya Imam Memperpanjang Bacaan Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya
Ilustrasi.
A
A
A

Sebagai bacaan dalam shalat, Al-Qur’an terbagi menjadi tiga bagian, thiwalul mufasshal (surat-surat panjang), ausathul mufasshal (surat-surat sedang), dan qisharul mufasshal (surat-surat pendek). Dalam sebuah keterangan, surat-surat yang tergolong qisharul mufasshal adalah ayat dari Ad-Dhuha sampai An-Nas:

وهو من الحجرات إلى عم، والأوساط من عم إلى الضحى، والقصار من الضحى إلى الآخر  

Artinya: "Adapun surat-surat panjang (thiwalul mufasshal) adalah dari Al-Hujurat sampai surat An-Naba’. Surat-surat yang sedang (ausathul mufasshal) dari surat An-Naba sampai surat Ad-Dhuha. Sedangkan surat-surat pendek (qisharul mufasshal) ialah dari Ad-Dhuha sampai akhir (An-Nas)." (Sulaiman Al-Bujairami, Hasyiyah Al-Bujairami 'alal Khatib, [Darul Fikr: 1995], juz II, halaman 67).

'Ala kulli hal, sebagai pemimpin, seorang imam dalam shalat berjamaah harus peka terhadap kondisi jamaah. Jika jamaahnya adalah orang-orang tertentu yang sudah terbiasa shalat berjamaah dengan durasi lama, maka tidak masalah untuk memperlama shalat. Namun, jika kondisi makmum bermacam-macam, maka seyogianya imam mempersingkat bacaan-bacaan dalam shalatnya. Wallahu a'lam.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement