Dalil lainnya yang lebih kuat adalah konsep Ayyamul Bidh — puasa tiga hari di pertengahan bulan qamariyah (tanggal 13, 14, dan 15), berdasarkan hadis sahih Imam Bukhari yang menyatakan: "Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun." Dengan demikian, puasa Nisfu Syaban terhitung bagian dari praktik Ayyamul Bidh yang telah disunnahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Puasa Nisfu Syaban adalah ibadah sunnah yang dianjurkan sebagai persiapan memasuki bulan Ramadhan. Umat Muslim tidak hanya dianjurkan berpuasa, tetapi juga melakukan ibadah tambahan seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan berdoa meminta ampunan kepada Allah SWT.
(Rahman Asmardika)