Penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa tahajud adalah sholat yang dilakukan di waktu malam dan setelah tidur, meskipun sholat itu dimaksudkan sebagai sholat karena sebab tertentu, misalkan sholat hajat atau istikharah.
Dengan kata lain sholat hajat yang kebetulan dilakukan malam hari setelah tidur maka dapat dikatakan sebagai sholat tahajud. Demikian pula sholat witir, istikharah dan lain-lainnya, asalkan didirikan malam hari dan setelah tidur bisa dianggap sebagai sholat tahajud.
Adapun mengenai waktu pelaksanaannya diutamakan sepertiga malam terakhir. Karena pada malam-malam inilah waktu musatajabah.
Memasukkan dua kategori ibadah dalam satu pelaksanaan semacam ini dalam konteks ilmu fikih termasuk dalam qaidah الصموم والخصوص الوجهي yang keterangan panjangnya demikian:
اجتماع الشيئين فى مادة وانفراد كل منهما فى أخرى
Yaitu berkumpulnya dua perkara dalam satu kategori, dan keterpisahan keduanya menjadi kategori yang berbeda. Dengan kata lain dapat diartikan bahwa bisa saja satu sholat berkedudukan sebagai sholat tahajud sekaligus sholat hajat.
Seperti keterangan di atas (sholat hajat yang dilakukan malam hari setelah Shalat Isya’ dan setelah tidur). Bisa juga sholat tahajud yang bukan sholat hajat, seperti sholat sunah muthlaq atau sholat witir yang dilakukan setelah Shalat Isya dan setelah tidur.
Lalu bisa jadi sholat hajat bukan sholat tahajud. Misalnya, seperti sholat hajat yang dilakukan siang hari bolong atau malam sebelum tidur.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)