"Betul, betul 10 ribu untuk haji khusus, 10 ribu lagi untuk haji reguler," tambah Farid. Namun, menurut Farid tambahan kuota haji tahun 2024 ini tidak perlu diperdebatkan. Terpenting bagaimana tambahan kuota yang diberikan ini bisa terserap secara optimal.
Apalagi, tambahan kuota bagi haji khusus sebanyak 10 ribu ini telah tertuang dalam Ta'limatul Hajj. Bahkan, petunjuk itu juga sudah dimuat dalam sistem e-Hajj. Persoalan apakah pembagian alokasi tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi sudah disepakati antara pemerintah dan DPR RI, Amphuri tidak menetahui.
Sebagai mitra, hanya mengikuti arahan dari Pemerintah saja. "Kami ikut arahan pemerintah, karena jalurnya dari Kementerian Agama, ketika Kementerian Agama memberikan pengumuman resmi kepada kami-kami semua, dan kami semua menyerap itu secara atau sesuai dengan ketentuan begitu," tandasnya.
Respons Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan haji 1445 H/2024 M. Dijelaskan, Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jamaah. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. “Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” kata Menag Menag di Madinah, Jumat (21/6/2024). “Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” pungkasnya.
(Maruf El Rumi)