WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menegaskan judi dalam bentuk apa pun, termasuk judi online, merupakan perbuatan tercela karena dilarang oleh agama Islam.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang adanya judi, baik offline maupun online. Sehingga, aktivitas judi merupakan tindakan yang dilarang oleh agama Islam dan pemerintah.
"Maka kami sebagai pengurus MUI mendukung 100 persen atas larangan pemerintah ini untuk ditegakkan," kata Kiai Marsudi, seperti dikutip dari mui.or.id, Kamis (4/7/2024).
Menurut dia, persoalan judi online berkaitan juga dengan pinjaman online ilegal. Jika judi online berhasil ditutup, Kiai Marsudi yakin persoalan pinjaman online ilegal juga akan turun.
"Betapa pun pinjaman online ini akan berjalan, OJK akan tetap mengontrol hal ini. Sehingga, bunganya tidak terlalu tinggi seperti sekarang ini," katanya.
Ia melanjutkan, dengan demikian kalau pemerintah menutup kesempatan judi online, maka berhentilah judi online di Indonesia.
"Intinya cuma satu, kalau pemerintah menutup kesempatan judi online, berhentilah itu judi online," ungkapnya.