Jika barang yang dibawa tidak termasuk kategori pribadi, seperti untuk tujuan niaga atau dalam jumlah berlebihan, akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, air zamzam tidak diatur secara spesifik dalam PMK 34/2025. Pengaturannya lebih banyak merujuk pada kesepakatan antarkementerian dan maskapai penerbangan, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, jamaah harus mematuhi batas maksimal yang ditentukan oleh maskapai saat membawa air zamzam.
(Erha Aprili Ramadhoni)