Apakah Oleh-Oleh Haji Kena Pajak?

Sagita Rahma Hayati, Jurnalis
Senin 16 Juni 2025 11:12 WIB
Apakah Oleh-Oleh Haji Kena Pajak? (Ilustrasi/MCH 2025)
Share :

Jika barang yang dibawa tidak termasuk kategori pribadi, seperti untuk tujuan niaga atau dalam jumlah berlebihan, akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Bagaimana dengan Air Zamzam?

Perlu diketahui, air zamzam tidak diatur secara spesifik dalam PMK 34/2025. Pengaturannya lebih banyak merujuk pada kesepakatan antarkementerian dan maskapai penerbangan, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, jamaah harus mematuhi batas maksimal yang ditentukan oleh maskapai saat membawa air zamzam.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya