Berdasarkan keterangan fiqih, syarat seorang perempuan dikatakan dalam keadaan haid adalah apabila ia telah mencapai usia sembilan tahun kurang 16 hari (dalam hitungan tahun hijriyah) dan mengeluarkan darah dari organ reproduksinya selama tidak kurang dari 24 jam.
Meski begitu, perempuan tidak perlu menunggu sampai 24 jam untuk dapat memastikan bahwa ia dalam keadaan haid. Jika ia telah melihat darah keluar, maka seketika itu juga ia menghukumi darah tersebut sebagai darah haid dan waib meninggalkan perkara-perkara yang tidak boleh dilakukan bagi orang yang haid.
Fuqoha menjelaskan, masa paling sedikitnya darah keluar dari organ reproduksi perempuan sehingga bisa dihukumi sebagai darah haid adalah 24 jam. Sedangkan masa paling lama adalah 15 hari. Namun, umumnya perempuan mengalami haid selama enam atau tujuh hari.
Adapun darah nifas merupakan darah yang keluardari organ reproduksi perempuan setelah berlangsungnya proses melahirkan. Para ulama fiqih sepakat bahwa paling sedikit masa keluarnya darah nifas adalah sekejap (kadar satu kali keluarnya darah) saja dan masa paling lamanya darah nifas adalah enam puluh hari. Akan tetapi, pada umumnya perempuan mengalami nifas selama empat puluh hari.
Penjelasan ini dapat ditemui dalam berbagai literatur turots atau kitab kuning seperti dalam kitab Safinatun Naja dan Fathul Mu’in. Jika seorang perempuan mengeluarkan darah dari organ reproduksinya bukan karena melahirkan dan masa keluarnya lebih dari 15 hari, maka darah terdebut telah berubah hukumnya menjadi darah istihadloh.
Begitu juga apabila ia dalam keadaan nifas dan masa keluarnya telah lebih dari 60 hari, maka ia telah berada dalam kondisi istihadloh.