Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan MUI soal Pro-Kontra Sholat Jumat Bergelombang

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2020 |18:43 WIB
Penjelasan MUI soal Pro-Kontra Sholat Jumat Bergelombang
Jamaah Sholat Jumat di Masjid Bimantara MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 12 Juni 2020 (Okezone.com/Salman Mardira)
A
A
A

“Di kita lebih mudah untuk mencarinya,” ujarnya.

MUI akhirnya menampung kedua pendapat itu dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020. Artinya disesuaikan dengan wilayah. Jika daerah yang masih mudah menemukan lokasi Sholat Jumat, maka tak boleh menggelar dua gelombang.

Menurut Cholil sejauh ini pelaksanaan Sholat Jumat rata-rata masih satu gelombang. Di beberapa daerah ada yang menyiasati saat tak tertampung di satu lokasi, maka digelar Sholat Jumat di tempat lain.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement