“Di kita lebih mudah untuk mencarinya,” ujarnya.
MUI akhirnya menampung kedua pendapat itu dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020. Artinya disesuaikan dengan wilayah. Jika daerah yang masih mudah menemukan lokasi Sholat Jumat, maka tak boleh menggelar dua gelombang.
Menurut Cholil sejauh ini pelaksanaan Sholat Jumat rata-rata masih satu gelombang. Di beberapa daerah ada yang menyiasati saat tak tertampung di satu lokasi, maka digelar Sholat Jumat di tempat lain.
(Salman Mardira)