JAKARTA – Sholat Jumat bergelombang menimbulkan pro-kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 memberikan dua pilihan di sesuaikan wilayah.
Jika di satu daerah sulit mencari lokasi Sholat Jumat sementara jamaah banyak, maka dibolehkan dilaksanakan Sholat Jumat dengan model shift atau bergelombang dan hukumnya sah.
Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis menyatakan, dalam sidang Komisi Fatwa MUI ada dua pendapat soal Sholat Jumat bergelombang. Pendapat pertama tidak memperbolehkan satu masjid menggelar dua gelombang Sholat Jumat.
“Kalau memang tidak cukup (tertampung), dia bisa Sholat Dzuhur baik itu sendiri atau pun berjamaah,” kata Cholil dalam program Special Report disiarkan langsung di iNewsTV, Jumat (12/6/2020) sore.
