Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usulan Ganjil-Genap Sholat Jumat, Kemenag Minta Kembali ke Fatwa MUI

Usulan Ganjil-Genap Sholat Jumat, Kemenag Minta Kembali ke Fatwa MUI
Pelaksanaan Sholat Jumat di masa PSBB transisi. (Foto: Dok Okezone/Salman Mardira)
A
A
A

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan pihaknya prihatin dengan kondisi di mana jamaah hingga menempati posisi di luar gedung masjid ketika menjalankan Sholat Jumat. Di Jakarta, ungkap dia, tidak banyak masjid yang memiliki halaman, jamaah bahkan ada sampai jalanan.

Baca juga: Sistem Ganjil-Genap Sholat Jumat, Pengurus Masjid Nilai Agak Rumit 

Baca juga: MUI Tidak Setuju Sholat Jumat Terapkan Sistem Ganjil-Genap 

"Atas dasar keprihatinan itulah; satu, bahwa sebenarnya masyarakat dan jamaah sudah menerapkan, menjalankan tata cara baru selama masa pandemi itu dengan disiplin protokol kesehatan. Tetapi ketika Jumatan begitu di luar sampai ke jalan, itu berarti kan counter-productive karena tidak menghitungkan lagi potensi penularan covid itu," kata Imam.

"Di situlah lantas DMI mengeluarkan pelaksanaan Jumatan dua gelombang. Itu kira-kira bisa diatur berbasis pada nomor ganjil dan genap HP. Pada tanggal ganjil misalnya, orang yang memiliki nomor ganjil di shift pertama atau gelombang pertama, yang bernomor genap di gelombang kedua. Begitu sebaliknya, orang-orang pertama yang bernomor genap," tambahnya.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement