Adapun di dalam mazhab Malikiyah, wanita haid diperbolehkan membaca Alquran secara mutlak, yaitu ketika membacanya dalam kondisi darah haid sedang keluar, baik disertai hukum junub ataupun tidak. Hukum ini juga berlaku meskipun wanita haid tersebut khawatir akan lupa atas Alquran atau tidak.
Baca juga: Memahami Ayat-Ayat Qauliyah dan Kauniyah

Sementara ketika darah haidnya berhenti, maka ia tidak diperbolehkan membaca Alquran sebelum mandi hadas. Kecuali bila khawatir lupa, atau kecuali dengan menengok pada pendapat lemah (qaul dha’if) yang memperbolehkan selama haidnya tidak disertai junub. (Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, XVIII/322, Maktabah Syamilah)
Berbagai pendapat yang dijelaskan para ulama sangatlah beragam. Keberagaman ini murni dihasilkan dari kapasitas dan kemampuan ijtihad yang mereka lakukan.
Waallahu a’lam.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Alquran Terjatuh?
(Hantoro)