"Yang dimaksud dengan bil ittishal atau terus menerus, yaitu seumpamanya kapuk kapas dimasukkan ke dalam kemaluan wanita, masih adanya darah, maka masih dihukumi mengeluarkan darah (haid). Sekalipun darah tidak sampai ke luar ke tempat yang wajib dibasuh ketika istinja (bersuci)," tutur Ustadz Ainul.
Umumnya masa haid perempuan yaitu 6 sampai 8 hari dan maksimal adalah 15 hari, jika lebih dari itu bisa jadi darah yang keluar merupakan darah penyakit atau disebut istikhadah.
Hal serupa dinyatakan oleh Imam Syafii, apabila perempuan mengeluarkan darah haid selama 15 hari 15 malam, maka itu memang darah haid. Namun, apabila keluarnya lebih dari hari yang telah ditentukan, maka disebut istikhadah dan bisa dipakai sholat.
"Istikhadah bisa juga disebut darah penyakit, dan bisa jadi akibat dari faktor kesehatan," pungkasnya.
(Salman Mardira)