Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |20:50 WIB
Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah?
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

SEBAGIAN perempuan ada yang harus menerima kenyataan pahit seperti hamil di luar nikah. Bisa karena zina atau pemerkosaan. Lalu, bagaimana hukum menikahi perempuan yang sudah hamil di luar nikah?

"Hukum menikahi wanita yang sedang hamil itu tidak sah. Sesuai dengan firman Allah SWT Surah At-Thalaq ayat 4," kata seorang guru agama di Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Ustadz Muhammad Sulaiman Nur saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Imutnya Hana Hanifah Berbalut Abaya hingga Pashmina

Allah SWT berfirman:

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

Wal-lā`i ya`isna minal-maḥīḍi min nisā`ikum inirtabtum fa 'iddatuhunna ṡalāṡatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa'na ḥamlahunn, wa may yattaqillāha yaj'al lahụ min amrihī yusrā

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement