Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS. At Talaq:4).
Baca juga: Ini 5 Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah yang Wajib Diketahui
Ayat tersebut menjelaskan, bahwa seorang perempuan hukumnya boleh dinikahi jika sudah melahirkan. Walaupun belum tuntas masa nifasnya, tapi sudah sah untuk dinikahi.
Namun apabila laki-laki atau perempuan itu memaksa menikah meskipun si perempuan masih dalam keadaan hamil, maka pernikahannya harus diulangi lagi karena kembali lagi dengan peraturan di awal, perempuan bisa dinikahi apabila sudah tidak dalam keadaan mengandung.
"Kalau dia memaksa nikah saat sedang hamil maka dia harus mengulangi pernikahannya. Ditambah jika berhubungan badan dengan laki-lakinya, selama itu dikategorikan maksiat," ujarnya.