PENGADILAN Kriminal Port Said di timur laut Mesir memvonis seorang pria dengan hukuman 15 tahun penjara karena memproduksi Alquran versi baru. Pria 40 tahun itu mengklaim dirinya telah menerima wahyu langsung dari Tuhan.
Media lokal El-Dyar melaporkan bahwa pengadilan memvonis pria itu melalui sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Pria itu dinyatakan "mendistorsi" teks dengan tujuan mendistribusikan revisi baru Alquran, yang dia klaim berdasarkan wahyu ilahi.
Baca juga: Kandungan Surah Al Maidah Ayat 48: Kitab Allah Pedoman Paling Baik
Pria itu juga dijatuhi hukuman berupa denda tambahan sebesar 20.000 pound Mesir atau 1.260 dollar Amerika.
Melansir dari The New Arab, Senin (31/8/2020), Pengadilan juga memerintahkan agar semua salinan dari kitab suci yang diubah itu disita.