Terpidana yang bekerja sebagai pelukis rumah, dikatakan telah menghasilkan banyak salinan dari teks tersebut.
Menurut media lokal, pria itu dilaporkan mengaku bersalah dan mengatakan pada sidang pengadilan sebelumnya bahwa dia telah menerima wahyu ilahi dalam bentuk Alquran baru, yang katanya diperintahkan untuk disebarkan.
Kitab suci diyakini oleh umat Islam telah diturunkan oleh Allah dalam bentuk lengkap dan sudah final. Setiap upaya untuk membuat perubahan dianggap sebagai bid'ah.
Mesir memiliki hukum yang menghukum mereka yang mencoba mengubah kata-kata teks suci di Alquran, judul bab dan pengaturannya.
(Salman Mardira)