KETUA Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh turut memberikan tanggapan terkait pelonggaran aturan di masa pandemi covid-19. Ia menyatakan pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi kasus covid-19 yang menunjukkan tren terus menurun.
Dengan demikian, lanjut dia, aktivitas ibadah sholat berjamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa menjaga jarak.
Baca juga: Benarkah Sholat Tahajud Bisa Selesaikan Semua Masalah? Ini Kata KH Asrorun Ni'am Sholeh
Baca juga: Kemenkes: Sholat Tarawih Tahun Ini Mungkin Tidak Jaga Jarak Lagi
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ungkap KH Asrorun kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.
"Dengan demikian, sholat berjamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat sholat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," lanjutnya.