BAGI umat Islam tentu memahami istilah jamak dan qashar. Keduanya memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah sholat. Terlebih lagi bagi mereka yang sedang dalam perjalanan, sakit, atau tengah dalam bencana atau situasi mendesak lainnya, memungkinkan untuk melakukan jamak atau qashar.
Sebagaimana telah Okezone himpun, jamak bermakna menggabungkan kedua sholat dalam satu waktu. Istilah jamak takhir artinya menggabungkan dua sholat fardhu seperti Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya.
Baca juga: Cuma Modal Sandal Jepit, Abu Nawas Kalahkan Jin Jahat
Jumlah rakaatnya tetap sama setiap sholat fardhunya. Kemudian dikerjakan di bagian akhir, contohnya jamak takhir Dzuhur dengan Ashar di waktu Ashar, harus mendahulukan Dzuhur baru kemudian Sholat Ashar.
Lalu misalnya, jamak takhir Magrib dengan Isya di waktu Isya, maka mendahulukan Magrib baru kemudian Sholat Isya.
Baca juga: Maulid Nabi, Simak Kisah Rasulullah Menerima Wahyu Pertama di Gua Hira
Dilansir laman resmi Muhammadiyah, adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang sholat jamak adalah sebagai berikut:
Hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه أحمد]
Artinya: "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara Sholat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya, 'Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian?' Dia menjawab, 'Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya'." (HR Ahmad)