DIREKTUR Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengungkapkan pihaknya sedang melakukan kajian terkait kemungkinan memperpendek masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Ia menjelaskan, kajian memperpendek masa tinggal jamaah haji Indonesia di Tanah Suci sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Permasalahan pokoknya lebih pada aturan penerbangan di Arab Saudi dan itu tertuang dalam Ta'limatul Hajj.
"Ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan, masing-masing minimal 30 hari. Ini tertuang dalam pasal 16," tegas Subhan dalam Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung, Jumat 8 September 2023.
Ia menerangkan, dalam Ta'limatul Hajj diatur juga masa operasional kedatangan dan kepulangan. Operasional kedatangan jamaah haji di Arab Saudi berlangsung sejak 1 Dzulqa'dah sampai 4 Dzulhijjah. Sedangkan operasional kepulangannya dimulai dari 15 Dzulhijjah.
"Jika dihitung dari 1 Dzulqa'dah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Namun untuk memperpendek masa tinggal, jamaah haji Indonesia diberangkatkan mulai 4 Dzulqa'dah sampai 4 Dzulhijjah," paparnya, dikutip dari Kemenag.go.id.
"Operasional pemulangan dimulai 15 Dzulhijjah. Jamaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Dzulqa'dah, baru bisa pulang pada 15 Dzulhijjah. Sehingga, masa tinggal minimal adalah 41 hari," lanjutnya.