Ia menjelaskan, fungsi DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji meliputi menyusun atau membuat regulasi haji (Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pengelolaan Dana Haji), menentukan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan pengawasan terhadap pelaksanaan serta penyelenggaraannya.
Ace memaparkan, meskipun tingkat pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat dan makin baik, ada beberapa temuan lapangan selama ini yang harus menjadi bahan evaluasi. Salah satunya adalah munculnya jamaah haji yang menggunakan visa ziarah.
"Kemarin saya sampaikan ini visa haji ziarah enggak boleh. Masak jamaah haji regular mau masuk bus sudah penuh. Mau wuquf, tendanya sudah penuh. Biasanya mereka berangkat dari Singapura dulu, dari Malaysia dulu, terus ke Riyadh," ungkapnya.
(Hantoro)