Kedua, menghindari kesesatan. Menurut al-Mubarakfuri mengatakan dalam Tuhfat al-Ahwadzi.
"Maksud dari hadits di atas adalah tidaklah kesesatan dan terjatuhnya mereka dalam kekufuran melainkan disebabkan jidal yakni mendebat nabi mereka untuk membela kebatilan dan meminta didatangkannya mukjizat dengan penuh pengingkaran."
Oleh sebab itu, begitu banyak diriwayatkan dari ulama terhadap debat kusir dan yang semisalnya agar dihindari.
Misalnya Imam Malik pernah berkata, "Aku membenci debat dalam permasalahan agama. Dan penduduk negeri kita (Madinah) senantiasa membenci dan melarangnya."
Begitu juga Imam Malik menegaskan tentang kebenciannya terhadap hal di atas, kecuali perbincangan yang dapat mendatangkan kebaikan (kebenaran).
Diperkuat Al 'Awam bin Hausyab berkata, "Waspadalah terhadap perdebatan dalam agama. Karena hal itu dapat menggugurkan amal kalian."
Begitu besarnya dampak debat kusir, kata Bakr bin Mudhar menyatakan, "Jika Allah menghendaki kesesatan pada suatu kaum, maka Allah akan menenggelamkan mereka dalam perdebatan dan menghalangi mereka untuk beramal."
Dari 'Abdullah bin Mas'ud, radhiyallahu 'anhu, disampaikan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:
ليسَ المؤمنُ بالطَّعَّانِ ولا اللَّعَّانِ ولا الفاحشِ ولا البَذيءِ
"Seorang mukmin (yang berimaan) bukanlah orang yang suka mencela, atau suka melaknat, atau suka berkata kotor, atau suka berkata-kata cabul." (HR Tirmidzi nomor 1977)
"Oleh karena itu, debat dengan tenang, pemikiran yang rasional, jernih akan bermanfaat untuk mencerahkan umat dan bangsa. Semoga," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)