Hukumnya Tidak Sengaja Makan Babi
Ustadz Yulian Purnama menjelaskan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
"Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa." (HR Ibnu Majah nomor 1675, Al Baihaqi: 7/356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla: 4/4, dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)
"Maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja, atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. Maka untuk hal tersebut, ia tidak dituntut untuk bertobat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa," jelasnya.
Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Jika seseorang makan daging babi karena tidak tahu, apakah ada kafarah-nya? Jika ada apakah kafarah-nya?"
Beliau menjawab:
ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء
"Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: Tidak perlu melakukan apa-apa." (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/12018)
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Wal Ifta juga ditanya: “Seseorang makan daging babi dalam keadaan tidak tahu. Lalu setelah ia selesai makan, datang orang lain yang mengatakan bahwa yang dimakan itu daging babi. Dan daging bagi sebagaimana kita ketahui, hukumnya haram bagi seorang Muslim. Apa yang mesti ia lakukan?”
Mereka menjawab:
لا يلزمه شيء تجاه ذلك ولا حرج عليه؛ لكونه لا يعلم أنه لحم خنزير، وإنما يلزمه التحري والحذر في المستقبل
“Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, dan itu tidak masalah. Karena ia tidak tahu yang dimakan adalah daging babi. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 4, no. 7290 pertanyaan ke-5)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)