Artinya, "Hikmah dari larangan ini adalah untuk mencegah pengurangan hak seorang Muslim yang dapat menyebabkan permusuhan, serta mendorong sikap rendah hati yang dapat menghasilkan kasih sayang di antara sesama. Selain itu, dalam hal-hal yang mubah, semua manusia memiliki kedudukan yang sama. Barang siapa yang lebih dahulu mendapatkan sesuatu, maka ia berhak atasnya. Namun, jika seseorang mengambil sesuatu tanpa hak, maka hal tersebut dianggap sebagai perampasan (ghasab), dan perampasan itu haram hukumnya." (Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Fadhal Al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, [Beirut, Darul Ma'rifat: 1378 H], juz XI, halaman 63).
Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan bahwa memaksa orang lain untuk berdiri tanpa kerelaannya hukumnya haram, berikut selengkapnya:
ويحرم أن يقيم أحدا - بغير رضاه - ليجلس مكانه. ويكره إيثار غيره بمحله، إلا إن انتقل لمثله أو أقرب منه إلى الامام. وكذا الايثار بسائر القرب
Artinya, "Dan haram hukumnya seseorang memaksa orang lain untuk berdiri tanpa kerelaannya agar ia dapat menduduki tempat tersebut. Makruh hukumnya mendahulukan orang lain untuk menempati tempatnya, kecuali jika ia pindah ke tempat yang sebanding atau lebih dekat kepada imam. Demikian pula hukum mendahulukan orang lain dalam berbagai bentuk ibadah." (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: tt], halaman 211).
Syekh Bakri Syatha menjelaskan ungkapan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Hasiyah Fathul Mu'in-nya mengatakan: "Jika seseorang bangkit dari tempatnya atas kehendaknya sendiri dan mempersilahkan orang lain untuk duduk di tempat tersebut, maka hukumnya tidak makruh bagi pihak yang duduk menggantinya."
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)