Beberapa ulama, termasuk penjelasan yang dikutip Majelis Ulama Indonesia, menyebut bahwa secara hukum puasa tetap sah jika seseorang menggabungkan puasa Syawal dengan niat qadha Ramadhan. Namun, para ulama juga menegaskan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas membolehkan “menggabung niat” antara puasa wajib qadha dan puasa sunnah Syawal, sehingga penggabungan sebaiknya tidak dijadikan jalan utama.
Perlu dicatat bahwa utang puasa Ramadhan adalah kewajiban (fardhu), sedangkan puasa Syawal hukumnya sunnah. Karena qadha adalah kewajiban, maka menurut banyak ulama sebaiknya didahulukan sampai selesai, baru kemudian menjalankan enam hari puasa Syawal dengan niat khusus.
Ini juga merujuk pada hadis di atas, di mana disebutkan bahwa puasa Ramadhan diutamakan untuk ditunaikan, diikuti dengan puasa sunnah di bulan Syawal.