MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi melakukan pengetatan dan razia jelang puncak ibadah haji. Hal ini untuk mencegah warga asing yang ingin berhaji, namun tidak memiliki visa resmi.
Seperti yang terjadi saat rombongan jamaah haji furoda asal Banten yang ditangkap petugas saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah. Rombongan berjumlah 24 orang tersebut hendak menuju ke Makkah untuk mengikuti prosesi haji.
Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) di Jeddah Yusron B Ambary, mengungkapkan kronologi penangkapan 24 WNI tersebut.
“Tanggal 28 sebanyak 24 WNI ditangkap di Bir Ali. Berdasar pemeriksaan koordinatornya itu menyerahkan contoh visa haji milik orang lain,”ujar Yusron, Kamis (30/5/2024).
Dikatakan Yusron, aparat keamanan yang mengamankan rombongan asal Banten tersebut adalah aparat keamanan (Apkam) dari intelijen Arab Saudi.
“Mereka kebetulan Apkam intel Saudi. Visa mereka tidak sesuai dengan paspor. Setelah diperiksa mereka menggunakan visa ziarah. Jadi mau menuju Makkah ya ditangkap,”ungkapnya.
Masih kata Yusron, sejak Jumat 24 Mei, seluruh kegiatan umrah sudah ditutup pemerintah Arab Saudi.
“Ketentuan Arab Saudi sejak tanggal 23 Mei kemarin tidak boleh masuk. Kemudian mereka diperiksa. Hasil pemeriksaan, ternyata 22 orang ini adalah jamaah yang mau haji dan sudah membayar biaya Rp25-150 juta ke koordinator,”ungkapnya.