Pada tahun 1809, setelah dana terkumpul dengan sistem transparan, Habib Bugak Asyi kembali ke Kota Makkah di Arab Saudi untuk membeli tanah yang ia janjikan.
Setelah tanah dibeli, Habib Bugak Asyi kemudian membangun rumah singgah khusus untuk masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah Haji. Tanah wakaf dan rumah tersebut selanjutnya diberi nama Baitul Asyi yang berarti Rumah Aceh.
Ia kemudian berikrar wakaf di depan Hakim Mahkamah Syar'iyah Makkah. Ia menyatakan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat tinggal bagi jamaah haji asal Aceh dan juga tempat tinggal bagi orang asal Aceh yang menetap di Makkah atau para pelajar.
Hingga saat ini rumah singgah tersebut masih berdiri dan digunakan oleh masyarakat Aceh serta pelajar asal Asia Tenggara yang tinggal di Aceh untuk belajar dan bekerja.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)