MAKKAH – Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan survei kepuasan jamaah haji Indonesia (SKJHI). Kemenag kembali memercayai BPS untuk mendapatkan hasil survei yang objektif dan akurat.
“Setiap tahun kita gandeng BPS untuk melakukan survei kepuasan jamaah. Tujuannya, mengetahui tingkat kepuasan jamaah haji Indonesia secara objektif dalam Indeks Jamaah Haji Indonesia atau IKJHI,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arfi Hatim di Makkah, Selasa 24 Juni 2025.
Nantinya BPS akan mengukur penilaian jamaah terhadap pelayanan haji 2025, baik di dalam maupun luar negeri. Beberapa poin yang dinilai adalah pelayanan petugas, bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
Selain memberikan penilaian, jamaah juga diminta memberikan beragam masukan demi kebaikan pelayanan haji ke depan. “Hasil survei atau indeks kepuasan jamaah haji Indonesia kita targetkan akan didesiminasikan sekitar dua bulan setelah penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Arfi.
SKJHI menggunakan metode probability sampling. Desain sampling yang digunakan adalah pemilihan sampel satu tahap berstrata secara random dengan unit sampel adalah regu dalam kelompok terbang (Kloter), yang mana berjumlah 10 jamaah. Kerangka sampel disusun berdasarkan daftar keberangkatan jamaah haji reguler Indonesia tahun ini.
Pemilihan sampel didasarkan kelompok daftar jamaah pada kerangka dalam dua strata menurut gelombang keberangkatan. Strata satu semua regu dalam kloter yang berangkat pada gelombang. Sementara strata dua merupakan regu dalam kloter yang berangkat pada gelombang II.
Dari masing-masing strata yang sudah terurut berdasarkan wilayah embarkasi dilakukan pemilihan sebanyak n sampel regu dari N populasi regu secara sampling sistemik. Dari regu terpilih selanjutnya dilakukan pendataan terhadap semua jamaah haji yang pengisiannya secara mandiri (self enumeration). Jumlah sampel sebanyak 14.400 jamaah haji. Pelaksanaan survei dilakukan hampir dua bulan, dari 12 Mei-8 Juli 2025.
Pengumpulan data terhadap 14.400 jamaah haji terbagi atas empat tahapan. Sebanyak empat tahapan yang dimaksud adalah:
- Madinah Gelombang I, yaitu mengukur pelayanan dalam negeri, bandara dan selama di Madinah, menggunakan Kuesioner 01A dan 02.
- Makkah Pra Armuzna, yaitu mengukur pelayanan bandara dan selama di Makkah Pra Armuzna, menggunakan Kuesioner 01B dan 03.
- Makkah Pasca Armuzna, yaitu mengukur pelayanan selama Armuzna, Pasca Armuzna, dan Standar Pelayanan Minimum (khusus gelombang I) menggunakan Kuesioner 04A, 04B, 05 dan 09.
- Madinah Gelombang 2 yaitu mengukur pelayanan selama di Madinah dan pelayanan Standar Pelayanan Minimal dengan menggunakan dokumen 06 dan 09.
(Ramdani Bur)